Rabu, 14 Agustus 2024

  PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

Pemerintah telah menetapkan penggantian ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung.



Pastikan bangunan property Anda, memiliki izin dan fungsi yang laik sesuai dengan aturan pemerintah terkini.

Karena aturan terus berubah maka update terus ilmu dan pengetahuan Anda.

Jika tidak, maka Anda akan ketinggalan informasi-informasi penting, terkait birokrasi dan tata kota.

Begitu juga dengan banyaknya alur, seperti UKL-UPL, SPPL, dan Amdal, salah langkah bisa menambah lama proses operasional bisnis Anda.

Saat ini, Surabaya juga sudah mulai menerapkan PBG, mulai Maret 2024 lalu.

Cara pengurusan dan prosesnya, hampir sama dengan pengurusan IMB, namum sekarang serba online, sehingga lebih cepat dan lebih mudah.

punya pengalaman di kota-kota lainnya, silahkan bisa berkomentar, di bawah.

Jangan sampai kesalahan perizinan, bisa mendatangkan sanksi hukum dan merusak reputasi bisnis Anda.

Waspadalah!

nurhadijayaprima.com

www.expertjasa.com

Hiburan dikit biar g tegang 😁


#pengacarabungo #advokatgresik #advokatsurabaya #konsultanhukum #pengadilanagama #pengadilannegeri #muarabungo #tebo #bangko #jambi #padang #isnainishimh #pengacarakuncir #pengacaratebo #pengacarabangko #pengacarajambi #pengacarapadang #pengacaramalang #pengacarajakarta #pengacarasarolangun #pengacaraisnaini #perhimpunanadvokatindonesia #Advokat #indonesia #pengacaraviral #KEMERDEKAAN #peradi #fyp

0 komentar:

Posting Komentar