NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Identitas wajib pajak ini memberikan banyak manfaat baik untuk keperluan administrasi perpajakan atau untuk urusan administrasi di luar perpajakan.
Menurut jenisnya, NPWP dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. NPWP Pribadi, diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
2. NPWP Badan, diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
MARI BUAT NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) KITA
DENGAN EXPERT JASA MEMPERMUDAH SELURUH KEBUTUHAN PERIZINAN DOKUMEN ANDA
AMANAH, CEPAT SERTA PROFESIONAL
0 komentar:
Posting Komentar