Kamis, 28 Juli 2022

BIRO JASA KITAS, 0821-4314-9379, SYARAT PEMBUATAN KITAS ONLINE

 

PERSYARATAN

A. UMUM

Mengisi Formulir

- Fotokopi dan asli dari Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti visa;

- Fotokopi dan asli KITAS lama (bagi yang telah memiliki KITAS)

- Surat Permohonan dari Penjamin 

- Surat Penjaminan dari Penjamin bermaterai

- KTP (E-KTP) Penjamin

- Surat Keterangan Tempat Tinggal

- Surat Kuasa dalam hal pengurusan melalui kuasa

B. KHUSUS

Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud diatas, juga harus melampirkan persyaratan berikut bagi:

1 PENANAM MODAL

- Akte Pendirian Perusahaan dan Akta Pengesahan Perusahaan

- nSurat Persetujuan Penanaman Modal

- Izin Usaha Tetap

- Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)

- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

- NPWP Perusahaan

2 TENAGA AHLI

- Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kemenakertrans

- Akte Pendirian Perusahaan dan Akta Pengesahan Perusahaan

- Izin Usaha Tetap

- Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)

- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

- NPWP Perusahaan

3 TENAGA AHLI DI ATAS KAPAL LAUT

- Rekomendasi RPTKA dan IMTA

- Rekomendasi dari instansi terkait

- Izin Usaha Tetap

- SIUP

- TDP

- NPWP Perusahaan

- Akte Pendirian Perusahaan

4 ROHANIAWAN

- Rekomendasi dari Kemenag

-Rekomendasi RPTKA dan IMTA

-Akte Pendirian Yayasan/Lembaga Kerohaniawan

5 MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

- Rekomendasi dari kemendikbud / kemenag / lembaga pemerintah yang membidangi

- Rekomendasi dari Setneg bagi Orang Asing penerima beasiswa dari RI

C. PERORANGAN

1. PERKAWINAN CAMPURAN

- Akte Perkawinan

- Kartu Keluarga

- Surat Bukti Lapor Perkawinan dari Catatan Sipil

- RPTKA suami/istri (bagi orang asing Tenaga Kerja Ahli)

- KITAS suami/istri

2 ANAK LAHIR DI INDONESIA, MENGIKUTI IZIN TINGGAL ORANGTUA

- Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit atau Akte Kelahiran

- Paspor Kebangsaan ayah/ibu

- KITAS ayah/ibu

- Akte Perkawinan orangtua

- Surat Keterangan Lapor Lahir dari Kantor Imigrasi

3 ANAK BERUSIA DI BAWAH 18 TAHUN ATAU BELUM MENIKAH DARI ORANGTUA PEMEGANG ITAS

- Akte Kelahiran

- Akte Perkawinan

- Kartu Keluarga

- KITAS/KITAP ayah/ibu

 PEMBERITAHUAN

1. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dapat diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum jangka waktu Izin Tinggal Terbatas berakhir

2. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas sesuai wilayah kerja Kantor Imigrasi. Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta meliputi kecamatan Cengkareng dan Kalideres

3. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun setiap kali perpanjangan, dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal Terbatas tidak melebihi 6 (enam) tahun.

4. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas jangka 2 (dua) waktu tahun diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal, untuk jangka waktu 6 bulan dan 1 tahun diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi kecuali perpanjangan keempat dan seterusnya perpanjangan diberikan setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah


More Info :

wa.me/6282143149379

www.jasakitasvisa.net

www.nurhadijayaprima.com

0 komentar:

Posting Komentar