- Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
- Kartu keluarga;
- Akta kelahiran atau surat baptis;
- Ijazah terakhir;
- Akta perkawinan atau buku nikah;
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
- Bagi Kartu Tanda Penduduk luar kota harus melampirkan Surat Keterangan Domisili;
- Bagi Karyawan Swasta harus melampirkan Surat Rekomendasi dari perusahaan tempat bekerja;dan
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Keterangan :
- Proses 6 Hari Kerja setelah Foto;
- Proses kilat 3hari kerja
- Semua syarat harus di potho copy masing - masing 2 lembar;
- Untuk Informasi biaya silahkan hubungi : 0821.4314.9379 / 0857.3205.9321
0 komentar:
Posting Komentar