LEGAL DOKUMEN SERCIVE melayani Jasapengurusan KITAS, KITAP untuk wilayah Semarang JAKARTA SURABAYA BALIDAN SE INDONESIA RAYA dan MANCANEGARA
Perlu kami jelaskan bahwa yang dimaksud dengan KITAS/ITAS mengacu pada
(kartu) Izin Tinggal Terbatas. Sedangkan, yang dimaksud dengan KITAP/ITAP
mengacu pada (kartu) Izin Tinggal Tetap.
Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan pada orang asing
pemegang Izin Tinggal Sementara. Menurut pasal 31 PP No. 32 Tahun 1994
tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (PP No. 32/1994), Izin Tinggal
Terbatas sendiri adalah salah satu jenis izin keimigrasian yang diberikan
pada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dalam
jangka waktu yang terbatas.
- Orang
asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
- Orang
asing pemegang Visa Terbatas
- Orang
asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat
apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung
bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas
kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.
Syarat :
- Surat
Sponsor dan jaminan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat
dengan mengisi formulir yang telah ditentukan
- Surat keterangan
jaminan dan identitas sponsor
- Foto
copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan, Buku Pendaftaran Orang Asing
dan Kartu Izin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah dan
masih berlaku
- Melampirkan
Telex Visa
- Bagi
isteri dan atau anak yang belum dewasa dan belum kawin, melampirkan akte
perkawinan dan akte kelahiran serta surat identitas suami atau orang tua
- Fotocopy
Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan
Nomor Pendaftaran Wajib Pajak (NPWP), RPTKA – TA. 01/TA.02/IMTA (Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing)
- Tidak
termasuk dalam daftar Cegah – Tangkal
- Pas
foto berwarna terbaru ukuran 2 x 3, 4 lembar
- Membayar
biaya Imigrasi sesuai peraturan
Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada orang asing pemegang Visa TinggalTerbatas dan orang asing pemegang Visa Terbatas yang telah tinggal di Indonesia
sekurang-kurangnya lima tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal
diberikannya Izin Tinggal Terbatas. Jadi, Izin Tinggal Tetap diperoleh sebagai
alih status dari izin Tinggal Terbatas. Pengalihan Alih Status
tersebut dapat diberikan atas dasar permohonan orang asing yang bersangkutan.
Syarat :
- Surat
permintaan dari pemohon Izin Tinggal Tetap
- Pas
foto
- Surat
sponsor dan identitas sponsor serta mengisi formulir
- Foto
copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan, Buku Pengendalian Orang
Asing dan Kartu Ijin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang
sah dan masih berlaku
Hubungi kami segera dan
dapatkan pelayanan yang spesial
dari kami. : 0821.4314.9379
/ WA 085732059321
0 komentar:
Posting Komentar