Jasa Pengurusan KITAP KITAP MALANG | JASA PASPOR DI MALANG | JASA PASPOR SURABAYA | BIAYA E PASPOR | JASA VISA JAKARTA | JASA PASPOR DI BALI
Izin
Tinggal Tetap dapat diberikan kepada orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
dan orang asing pemegang Visa Terbatas yang telah tinggal di Indonesia
sekurang-kurangnya lima tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal diberikannya
Izin Tinggal Terbatas. Jadi, Izin Tinggal Tetap diperoleh sebagai alih status
dari izin Tinggal Terbatas. Pengalihan
Alih Status tersebut dapat diberikan atas dasar permohonan orang asing yang
bersangkutan.
Contact Us
NUR HADI.SH.SE
Call only : 082231355889
Sms only : 085732059321
Email :
nurhadijayaprima@gmail.com
0 komentar:
Posting Komentar