Paspor Anak
Meski masih bayi, anak perlu paspor bila Anda ingin mengajaknya bepergian ke luar dari Indonesia. Paspor sebagai dokumen resmi yang memuat identitas pemegangnya. Paspor anak ini sebagai penjamin identitas anak anda selama di luar negeri.
Paspor Anak - Biro Jasa Paspor Melayani Pengurusan Paspor Anak
Paspor Anak – Biro Jasa Paspor Melayani Pengurusan Paspor Anak
Persyaratan untuk mengurus paspor anak :
Berkas asli dan foto kopi KTP orang tua.
Berkas asli dan foto kopi Surat Perkawinan orang tua.
Berkas asli dan foto kopi Akta Kelahiran anak.
Berkas asli dan foto kopi Kartu Keluarga.
Berkas asli dan foto kopi paspor orang tua bagian halaman depan dan belakang yang masih berlaku. (Jika Ada)
Pada saat anak datang ke kantor imigrasi wajib didampingi oleh salah satu orang tua selama proses pengurusan
Lama pembuatan 4 Hari
Biaya Rp. 550.000
* Untuk anda yang memiliki KTP luar jakarta (Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dll) tidak ada masalah, tetap bisa melakukan pengurusan paspor menggunakan jasa kami di jakarta.
Jika anda berminat berikut prosedur pembuatannya :
Hubungi kami via telepon (081906322811 /085694959000) atau PIN BB : 7567CECF untuk konsultasi dan untuk konfirmasi.
Kirimkan softcopy hasil scan dokumen anda (KTP, KARTU KELUARGA, AKTE KELAHIRAN/IJAZAH/SURAT NIKAH) ke email kami di kami@warungbirojasa.com.
Setelah anda mengirimkan data dan menerima konfirmasi dari kami bahwa data anda sudah diproses dan undangan foto dan wawancara dari kantor imigrasi sudah ada maka anda diharuskan membayar biaya pembuatan paspor via teller bank BNI terdekat sebesar Rp. 255.000 sebelum datang ke kantor imigrasi untuk melakukan foto dan wawancara. Untuk pembayaran ini kami akan memberikan KODE BILLING pembayarannya dan anda dapat langsung melakukan pembayaran sendiri dengan cara datang langsung ke bank BNI terdekat atau bisa kami bantu dengan melakukan transfer uang kepada kami.
Setelah anda mengirimkan dokumen dan melakukan pembayaran, 1 hari kemudian atau sesuai dengan waktu yang disepakati anda datang ke kantor imigrasi jakarta selatan untuk melakukan foto dan wawancara dengan membawa semua Dokumen ASLI yang dikirimkan(KTP,KARTU KELUARGA,AKTE KELAHIRAN / IJAZAH / SURAT NIKAH). Pada saat anda datang ke kantor imigrasi harap menggunakan Kemeja selain warna putih.
Pelunasan biaya pembuatan paspor dilakukan pada saat anda datang untuk melakukan foto dan wawancara.
4 hari setelah anda melakukan foto dan wawancara paspor anda sudah jadi dan bisa langsung diambil di kantor imigrasi.
Kami adalah Biro Jasa Paspor yang sudah berpengalaman. anda tidak perlu ragu menggunakan jasa kami untuk pembuatan paspor baru, perpanjangan paspor.
Biaya pembuatan paspor kami jamin yang termurah dibandingkan dengan biro jasa paspor yang lain.
Rabu, 11 Desember 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar