JASA URUS PASPOR HILANG / RUSAK
Hati-hatilah dalam menyimpan dan menjaga paspor. Usahakan sebisa mungkin jangan sampai rusak atau hilang. Mengurus paspor rusak bisa ribet urusannya, karena hitungannya sama saja dengan membuat paspor baru, dan Anda akan dikenakan biaya yang lebih besar dari membuat paspor baru.
Kenapa bisa begitu? Karena paspor adalah dokumen negara, sudah sepatutnyalah Anda menjaga dan menyimpannya baik-baik. Tapi kalau karena sesuatu hal paspor Anda rusak misalnya karena ketumpahan air, jatuh ke comberan, terkena tinta, minyak, atau dirobek-robek oleh anak Anda, atau digigit hewan peliharaan Anda, atau rusak karena bencana/kecelakaan, maka Anda harus mengurusnya untuk mendapatkan penggantian paspor baru. Langkah yang harus ditempuh adalah sebagai berikut.
Segera melapor ke kantor imigrasi terdekat. Tidak perlu ke kantor imigrasi tempat paspor tersebut pertama kali dibuat, karena sekarang semua kantor imigrasi sudah online.
Buatlah permohonan untuk penggantian paspor yang rusak tersebut.
Penggantian paspor yang rusak akan dilakukan setelah melalui Berita Acara Pemeriksaan, dan mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM RI, atau dalam hal ini adalah Kepala Divisi Keimigrasian.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur kecerobohan atau kelalaian yang mengakibatkan paspor rusak, apalagi disertai dengan alasan yang tak bisa diterima, maka pemberian paspor baru dapat ditangguhkan selama 6 bulan hingga maksimal 2 tahun.
Apabila paspor rusak di luar negeri, segeralah melapor ke KBRI di negara yang bersangkutan.
Kebayang kan kalau pemberian paspor ditangguhkan selama 6 bulan hingga 2 tahun lamanya, sedangkan Anda butuh menggunakan paspor dalam waktu dekat? Karena itu berhati-hatilah dalam menyimpan dan menjaga paspor Anda.
Paspor Anda rusak? Butuh digunakan dalam waktu dekat? Tidak mau ribet dengan proseduralnya? Butuh jasa paspor untuk mengurus paspor rusak?HUB : 082143149379 | 03134556245 | PIN BB : 2A8D8FFF WEBSIDE http://www.jasapaspor.com/ | http://www.jasapassport.net/
0 komentar:
Posting Komentar