Rabu, 11 Desember 2013

JASA PENGURUSAN SURAT PINDAH

Berikut dokumen-dokumen persyaratan untuk membuat surat pindah :

  1.     Surat pengantar RT / RW daerah asal
  2.     Akta kelahiran
  3.     Surat keterangan pindah dari daerah asal yang ditandatangani Camat setempat
  4.     Kartu Tanda Pengenal (KTP) penjamin tempat tinggal
  5.     Kartu Keluarga (KK) penjamin tempat tinggal
  6.     Bukti kewarganegaraan republik indonesia (WNI) ( bagi WNI keturunan )

Berikut dokumen-dokumen yang akan diterima oleh Anda:
  1.     Kartu Tanda Pengenal (KTP)
  2.     Kartu Keluarga (KK)
  3.     Pelayanan surat-surat keterangan pendudukan lainnya (surat pindah dan SO-19)

catatan :
* Persyaratan di atas berlaku untuk pribumi dan WNI keturunan.

Silahkan hubungi kami, untuk informasi harga dan kelengkapan dokumen. KLIK DI SINI

0 komentar:

Posting Komentar