JASA PENGURUSAN HAK MERK DEPARTEMEN KEHAKIMAN
Untuk Pribadi / perorangan
Persyaratan :
- FC. KTP
- FC. NPWP
- Etiket Merek 25 lembar ukuran 9X9 cm
Untuk Badan Hukum ( PT, CV, YAYASAN)
Persyaratan :
- FC. Akte PT kemudian dilegalisir notaries 1 exsemplar
- FC. NPWP PT 1 lembar
- FC. KTP direktur 1 lembar
- Etiket Merek 25 lembar ukuran 9X9 cm
0 komentar:
Posting Komentar