Kamis, 12 Desember 2013

JASA PEMBUATAN SIUP

Pembuatan SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. Perubahan Klasifikasi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

Persyaratan Yang Dibutuhkan :

  •     Fotocopy Akte Pendirian dan Perubahan terakhir lengkap dengan Sk.Kehakiman
  •     Keterangan Domisili Asli
  •     Fotocopy NPWP Perusahaan
  •     Fotocopy KTP Direktur
  •     Pas photo Direktur uk.3×4= 3 lbr (berwarna)
  •     Nomor telepon/fax kantor
  •     Bidang Usaha yang dicantumkan max 3 bidang (Untuk Jakarta)
  •     Asli SIUP yang lama (Jika perpanjang & Perubahan )

KLASIFIKASI SIUP :

  •     Modal disetor diatas 50 juta s/d 500 juta  = SIUP Kecil
  •     Modal disetor diatas 500 juta s/d 10 Milyar  = SIUP Menengah
  •     Modal disetor diatas 10 Milyar  = SIUP Besar

0 komentar:

Posting Komentar