tinggal Anda mengubungi kami, maka armada kami akan segera
mengambil dokumen dokumen anda yang akan anda urus dan mengembalikan sesuai
dengan waktu yang ditentukan.
Layanan kami meliputi:
Kitas untuk Expatriat
Dokumen ini adalah untuk pekerja Asing (TKA) yang ingin bekerja
dan menetap sementara di Indonesia selama masa tugasnya.
Mempekerjakan TKA untuk menduduki posisi seperti Direktur,
Manager, Tenaga Ahli dan atau bidang lainnya, di Ijinkan oleh
Departemen Tenaga Kerja Indonesia selama Ijin persetujuan yang
telah di berikan di Indonesia.
Kitas Untuk Keluarga Expatriat
Masa berlaku Kitas ini akan sama dengan
masa berlaku Kitas untuk TKA (KITAS INDUK)
oleh karena itu seyogyanya waktu pengurusan
kitas ini bersamaan dengan waktu pengurusan
KITAS Induk.
KITAS untuk Istri yang bersuamikan orang Indonesia
KITAS ini berlaku untuk 1 tahun, dan bisa di perpanjang. Istri akan diberikan KITAS tidak boleh bekerja di Indonesia.
Suami harus Warga Negara Indonesia dan memiliki KTP serta Kartu Keluarga yang masih berlaku.
Kitas untuk Bayi
Orang Tua harus mengurus Akta Lahir anak tersebut lebih dahulu, sesudah mendapatkan Akta Kelahiran, Orang Tua harus
segera melapor ke Imigrasi, selanjutnya harus segera di buatkan KITAS untuk Bayi dalam 60 hari sejak anak di lahirkan.
KITAP ( Kartu Izin Tinggal Tetap )
Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas dan orang asing pemegang Visa
Terbatas yang telah tinggal di Indonesia sekurang-kurangnya lima tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal diberikannya Izin
Tinggal Terbatas. Jadi, Izin Tinggal Tetap diperoleh sebagai alih status dari izin Tinggal Terbatas. Pengalihan Alih Status
tersebut dapat diberikan atas dasar permohonan orang asing yang bersangkutan.
Visa untuk Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Visa adalah Izin tertulis yang
diberikan oleh pejabat yang berwenang pada
Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat
lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang
asing untuk masuk dan melakukan perjalanan ke
wilayah Indonesia.
Visa Kerja Index Visa 312
Visa ini di butuhkan saat TKA akan datang ke Indonesia dan tentunya setelah mendapatkan Rekomendasi
TA.01 dari Departemen Tenaga Kerja Indonesia dan di buatkan Telex Vitas di Dirjen Imigrasi yang dikirim
ke kedutaan Negara Asal TKA di Luar Negeri.
Visa multiple 1Thn (Multiple Enrty Visa) Index Visa 212
Jika relasi bisnis anda sering di perlukan datang ke Indonesia, Multiple Business Visa adalah pilihan yang
tepat untuk anda.
Visa Kunjungan Sigle (Single Entry Visa) Index Visa 211
Undang relasi bisnis anda untuk datang ke Indonesia dan hubungi kami untuk mengurus Single Entry
Visa masuknya ke Indonesia.
Visa Kunjungan Keluarga Index Visa 211
Anda memiliki keluarga atau kerabat WNA dan akan mengundang mereka datang ke Indonesia ? kami
akan membantu anda untuk mengurus kedatangannya.
Perpanjangan Visa
Masih butuh waktu untuk berada di Indonesia sedangkan masa berlaku Visa sudah habis ? Hubungi kami
untuk mengurus perpanjangannya.
RPTKA (Rencana Penempatan TKA)
Dokumen ini di perlukan untuk membuat
Rencana Penempatan TKA dan yang harus di
setujui oleh Kementerian Tenaga Kerja dan
Transimigrasi Indonesia.
TA.01
Untuk bisa mendapatkan Ijin Kerja, TKA harus
mempunyai rekomendasi khusus dari Kementerian
Tenaga Kerja Indonesia.
IMTA Working Permit
Ijin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) harus di miliki Expatriat yang bekerja di Indonesia. Untuk mengurus
IMTA ini, di haruskan membayar DPKK (Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan) ke Kas Negara sebesar
USD.100/bulan per TKA dan harus di bayar di awal pembuatan IMTA jika masa berlaku IMTA 1 tahun DPKK yang
harus di bayarkan adalah USD.1200
Blue Book POA (Buku Biru)
Buku Biru adalah dokumen pendamping KITAS yang di keluarkan oleh Imigrasi.
STM (Surat Tanda Melapor)
Dokumen ini juga dikeluarkan Instansi Kepolisian, berbeda dengan SKLD, STM di keluarkan oleh Kepolisian Setempat/
Polres setempat.
Multiple Exir Re-entry Permit (MERP)
Jika WNA pemegang Kitas ingin bepergian keluar Negeri, maka dokumen ini harus di miliki, dokumen ini berlaku 6
bulan dan 1tahun tergantung masa berlakunya.
Single Exit (Single Re-entry Permit)
Dokumen ini mirip dengan MERP, tetapi dokumen ini hanya bisa di pakai satu kali pemakaian.
Epo (Exit Permit Only)
Ingin Pindah Sponsor untuk mendapatkan KITAS baru ? atau ingin kembali ke Negara Asal dan tidak memperpanjang
Kitas, Dokumen ini harus anda miliki.
PERSYARATAN- PERSYARATAN DOKUMENT PERUSAHAAN
Data-Data Tenaga Kerja Asing Pendatang yang diperlukan untuk memproses KITAS:
Fotocopy Paspor orang asing
Daftar Riwayat Hidup dan referensi
Foto copy Ijazah
Foto copy Asuransi
Pas fhoto dengan latar belakang merah (4 x 6 cm = 6 pcs, 3 x 4cm = 6 pcs, 2 x 3 = 6 pcs)
Jika Anda ingin membawa keluarga dokumen-dokumen yang kita butuhkan untuk memproses KITAS:
Fotokopi paspor istri dan anak
Salinan surat nikah
Photo copy surat lahir anak
Pas fhoto ukuran dengan latar belakang merah (4 x 6 cm = 6 pcs, 3 x 4cm = 6 pcs, 2 x 3 = 6 pcs)
Copy dari register keluarga
RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
TA.01 (Rekomendasi Ijin Bekerja)
Vitas (Visa Untuk Bekerja)
KITAS (Kartu Ijin Tinggal Terbatas)
IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing)
STM (Surat Tanda Melapor) .
SKPPS (Surat Keterangan Penduduk Sementara)
SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal)
SKLD (Surat Keterangan Lapor Diri)
Laporan Keberadaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang
Wajib Lapor Ketenagakerjaan Undang Undang no.7/1981
Multiple Business Visa 212
Visa Single Entry 211
KITAP
Paspor RI
Dll
Berikut ini kami jelaskan juga mengenai berbagai persyaratan pembuatan surat perijinan yang kami jelaskan
sebelumnya :
RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
Salinan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
Salinan Akte Pendirian Perusahaan + Pengesahan dari Depkumham
Salinan NPWP
Salinan Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Salinan Wajib Lapor UU No. 7/1981
Struktur Organisasi Perusahaan (diatas kop surat perusahaan)
Perjanjian kerja antara tenaga kerja dan perusahaan
TA. 01 (Rekomendasi Ijin Kerja Tenaga Kerja Asing)
Copy Paspor
Perjanjian kerja antara tenaga kerja dan perusahaan
Daftar Riwayat Hidup (Personal History)
Salinan RPTKA
Salinan Ijazah
Surat Pengalaman Kerja
VITAS (Visa Tinggal Terbatas)
Salinan TA. 01
Salinan RPTKA
Copy Paspor
Salinan Ijazah
Daftar Riwayat Hidup (Personal History)
Salinan Akte Pendirian Perusahaaan + Pengesahan Depkumham
Sallinan SIUP
Salinan NPWP
IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing)
Salinan Paspor
Salinan RPTKA
Salinan Kawat Penguasaan Visa
Bukti Pembayaran DPKK Asli
Salinan TA. 01
Perjanjian kerja antara tenaga kerja dan perusahaan
Pas Foto ukuran 4x6 = 4 lembar (latar belakang
D. Persyaratan Dokumen
JASA PASPOR KILAT ONE DAY SERVICE
Dokumen ini adalah untuk pekerja Asing (TKA) yang ingin bekerja
dan menetap sementara di Indonesia selama masa tugasnya.
Mempekerjakan TKA untuk menduduki posisi seperti Direktur,
Manager, Tenaga Ahli dan atau bidang lainnya, di Ijinkan oleh
Departemen Tenaga Kerja Indonesia selama Ijin persetujuan yang
telah di berikan di Indonesia.
Kitas Untuk Keluarga Expatriat
Masa berlaku Kitas ini akan sama dengan
masa berlaku Kitas untuk TKA (KITAS INDUK)
oleh karena itu seyogyanya waktu pengurusan
kitas ini bersamaan dengan waktu pengurusan
KITAS Induk.
KITAS untuk Istri yang bersuamikan orang Indonesia
KITAS ini berlaku untuk 1 tahun, dan bisa di perpanjang. Istri akan diberikan KITAS tidak boleh bekerja di Indonesia.
Suami harus Warga Negara Indonesia dan memiliki KTP serta Kartu Keluarga yang masih berlaku.
Kitas untuk Bayi
Orang Tua harus mengurus Akta Lahir anak tersebut lebih dahulu, sesudah mendapatkan Akta Kelahiran, Orang Tua harus
segera melapor ke Imigrasi, selanjutnya harus segera di buatkan KITAS untuk Bayi dalam 60 hari sejak anak di lahirkan.
KITAP ( Kartu Izin Tinggal Tetap )
Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas dan orang asing pemegang Visa
Terbatas yang telah tinggal di Indonesia sekurang-kurangnya lima tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal diberikannya Izin
Tinggal Terbatas. Jadi, Izin Tinggal Tetap diperoleh sebagai alih status dari izin Tinggal Terbatas. Pengalihan Alih Status
tersebut dapat diberikan atas dasar permohonan orang asing yang bersangkutan.
Visa untuk Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Visa adalah Izin tertulis yang
diberikan oleh pejabat yang berwenang pada
Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat
lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang
asing untuk masuk dan melakukan perjalanan ke
wilayah Indonesia.
Visa Kerja Index Visa 312
Visa ini di butuhkan saat TKA akan datang ke Indonesia dan tentunya setelah mendapatkan Rekomendasi
TA.01 dari Departemen Tenaga Kerja Indonesia dan di buatkan Telex Vitas di Dirjen Imigrasi yang dikirim
ke kedutaan Negara Asal TKA di Luar Negeri.
Visa multiple 1Thn (Multiple Enrty Visa) Index Visa 212
Jika relasi bisnis anda sering di perlukan datang ke Indonesia, Multiple Business Visa adalah pilihan yang
tepat untuk anda.
Visa Kunjungan Sigle (Single Entry Visa) Index Visa 211
Undang relasi bisnis anda untuk datang ke Indonesia dan hubungi kami untuk mengurus Single Entry
Visa masuknya ke Indonesia.
Visa Kunjungan Keluarga Index Visa 211
Anda memiliki keluarga atau kerabat WNA dan akan mengundang mereka datang ke Indonesia ? kami
akan membantu anda untuk mengurus kedatangannya.
Perpanjangan Visa
Masih butuh waktu untuk berada di Indonesia sedangkan masa berlaku Visa sudah habis ? Hubungi kami
untuk mengurus perpanjangannya.
RPTKA (Rencana Penempatan TKA)
Dokumen ini di perlukan untuk membuat
Rencana Penempatan TKA dan yang harus di
setujui oleh Kementerian Tenaga Kerja dan
Transimigrasi Indonesia.
Untuk bisa mendapatkan Ijin Kerja, TKA harus
mempunyai rekomendasi khusus dari Kementerian
Tenaga Kerja Indonesia.
IMTA Working Permit
Ijin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) harus di miliki Expatriat yang bekerja di Indonesia. Untuk mengurus
IMTA ini, di haruskan membayar DPKK (Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan) ke Kas Negara sebesar
USD.100/bulan per TKA dan harus di bayar di awal pembuatan IMTA jika masa berlaku IMTA 1 tahun DPKK yang
harus di bayarkan adalah USD.1200
Blue Book POA (Buku Biru)
Buku Biru adalah dokumen pendamping KITAS yang di keluarkan oleh Imigrasi.
STM (Surat Tanda Melapor)
Dokumen ini juga dikeluarkan Instansi Kepolisian, berbeda dengan SKLD, STM di keluarkan oleh Kepolisian Setempat/
Polres setempat.
Multiple Exir Re-entry Permit (MERP)
Jika WNA pemegang Kitas ingin bepergian keluar Negeri, maka dokumen ini harus di miliki, dokumen ini berlaku 6
bulan dan 1tahun tergantung masa berlakunya.
Single Exit (Single Re-entry Permit)
Dokumen ini mirip dengan MERP, tetapi dokumen ini hanya bisa di pakai satu kali pemakaian.
Epo (Exit Permit Only)
Ingin Pindah Sponsor untuk mendapatkan KITAS baru ? atau ingin kembali ke Negara Asal dan tidak memperpanjang
Kitas, Dokumen ini harus anda miliki.
PERSYARATAN- PERSYARATAN DOKUMENT PERUSAHAAN
Data-Data Tenaga Kerja Asing Pendatang yang diperlukan untuk memproses KITAS:
Fotocopy Paspor orang asing
Daftar Riwayat Hidup dan referensi
Foto copy Ijazah
Foto copy Asuransi
Pas fhoto dengan latar belakang merah (4 x 6 cm = 6 pcs, 3 x 4cm = 6 pcs, 2 x 3 = 6 pcs)
Jika Anda ingin membawa keluarga dokumen-dokumen yang kita butuhkan untuk memproses KITAS:
Fotokopi paspor istri dan anak
Salinan surat nikah
Photo copy surat lahir anak
Pas fhoto ukuran dengan latar belakang merah (4 x 6 cm = 6 pcs, 3 x 4cm = 6 pcs, 2 x 3 = 6 pcs)
Copy dari register keluarga
RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
TA.01 (Rekomendasi Ijin Bekerja)
Vitas (Visa Untuk Bekerja)
KITAS (Kartu Ijin Tinggal Terbatas)
IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing)
STM (Surat Tanda Melapor) .
SKPPS (Surat Keterangan Penduduk Sementara)
SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal)
SKLD (Surat Keterangan Lapor Diri)
Laporan Keberadaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang
Wajib Lapor Ketenagakerjaan Undang Undang no.7/1981
Multiple Business Visa 212
Visa Single Entry 211
KITAP
Paspor RI
Dll
Berikut ini kami jelaskan juga mengenai berbagai persyaratan pembuatan surat perijinan yang kami jelaskan
sebelumnya :
RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
Salinan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
Salinan Akte Pendirian Perusahaan + Pengesahan dari Depkumham
Salinan NPWP
Salinan Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Salinan Wajib Lapor UU No. 7/1981
Struktur Organisasi Perusahaan (diatas kop surat perusahaan)
Perjanjian kerja antara tenaga kerja dan perusahaan
TA. 01 (Rekomendasi Ijin Kerja Tenaga Kerja Asing)
Copy Paspor
Perjanjian kerja antara tenaga kerja dan perusahaan
Daftar Riwayat Hidup (Personal History)
Salinan RPTKA
Salinan Ijazah
Surat Pengalaman Kerja
VITAS (Visa Tinggal Terbatas)
Salinan TA. 01
Salinan RPTKA
Copy Paspor
Salinan Ijazah
Daftar Riwayat Hidup (Personal History)
Salinan Akte Pendirian Perusahaaan + Pengesahan Depkumham
Sallinan SIUP
Salinan NPWP
IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing)
Salinan Paspor
Salinan RPTKA
Salinan Kawat Penguasaan Visa
Bukti Pembayaran DPKK Asli
Salinan TA. 01
Perjanjian kerja antara tenaga kerja dan perusahaan
Pas Foto ukuran 4x6 = 4 lembar (latar belakang
D. Persyaratan Dokumen
JASA PASPOR KILAT ONE DAY SERVICE
JASA PASPOR WNI PLUS WNA
JASA SIM WNA KILAT
JASA VISA
AGEN KITAS
JASA KITAS
VISA 312 / 212 /211 / 317 DLL
Badan Usaha
PT
CV
NPWP
PKP
PMA
PMDN
SIUPP
Domisili
TDP
Perijinan WNA
KITAS
Exit Permit
Social Visa
Working Permit
Visa Extension
Multiple Entry Bussines Visa
Single Entry Bussines Visa
KITAS For Women Married in Indonesia
Perijinan/Sertifikasi
NPIK
API-U
API-P
IP
SIUJK
UUG
SIUJT
IMB
HGB
• SIM baru A / C / B1
• SIM Asing / WNA
• Mutasi SIM wdaerah ke DKI
• Balik Nama Kendaraan
• Mutasi daerah seluruh Indonesia
• Pajak STNK
• STNK hilang
• Nomer pilihan
• PASPOR Kilat / Reguler
Untuk info / keterangan lebih lanjut, jangan ragu untuk
mengubungi kami.
============================================
Jl.Anggrek baru blok DX No.1
Driyorejo - Gresik
Telepon: 031-34556245 / 0857 3205 9321 / 0821 4314 9379
Fb : Global Infinitas Biro jasa / BB : 2A6E5853
Tidak ada komentar:
Posting Komentar