KITAS WNA
URUS KITAS - Tenaga Kerja Asing
Kemas & Pengiriman: Paket
Keterangan: URUS KITAS - Tenaga Kerja Asing
Dokumen yang diurus:
1. UU No. 7/ 1981 ( wajib lapor ketenagakerjaan) ;
2. RPTKA ( Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
3. TA.01 ( Rekomendasi untuk pengurusan visa) - Kitas Baru
4. VTT ( Visa Tinggal Terbatas)
5. KITAS ( Kartu Izin Tinggal Terbatas)
6. Buku POA ( Pengawasan Orang Asing)
7. STM ( Surat Tanda Melapor)
8. SKLD ( Surat Keterangan Lapor Diri)
9. IMTA ( Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing)
10. Laporan Keberadaan
Persyaratan:
1. Fotokopi Passpor masa berlaku min. 18 bulan;
2. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan;
3. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
4. Fotokopi NPWP - Nomor Pokok Wajib Pajak;
5. Fotokopi SIUP ( Local)
6. Fotokopi Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing dari BKPM.
7. Fotokopi TDP - Tanda Daftar Perusahaan.
8. Fotokopi KTP Direktur
9. CV - Curriculum Vitae.
10. Fotokopi Ijasah Terakhir.
11. Pas foto Ukuran 4 x 6 cm = 4 lembar.
12. Fotokopi Kontrak Kerja.
13. Nama pendamping serta program pendidikan dan latihan bagi Calon pengganti TKWNAP yang bersangkuatan.
14. Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang masih berlaku.
15.Sk-kehakiman
Lama proses 50 hari kerja
Cara pembayaran : 1.Rptk jadi dibayar 50% Dan setelah berkas jadi Sisanya baru di bayar.
- Harga Rp 7.500.000, -
- DPKK $ 1200 ( untuk 1 tahun ) ditanggung Perusahaan tersebut
NB. Dokumen pick up and delivery system ( sistem antar jemput)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar