- Surat pengantar RT / RW daerah asal
- Akta kelahiran
- Surat keterangan pindah dari daerah asal yang ditandatangani Camat setempat
- Kartu Tanda Pengenal (KTP) penjamin tempat tinggal
- Kartu Keluarga (KK) penjamin tempat tinggal
- Bukti kewarganegaraan republik indonesia (WNI) ( bagi WNI keturunan )
Berikut dokumen-dokumen yang akan diterima oleh Anda:
- Kartu Tanda Pengenal (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Pelayanan surat-surat keterangan pendudukan lainnya (surat pindah dan SO-19)
catatan :
* Persyaratan di atas berlaku untuk pribumi dan WNI keturunan.
Silahkan hubungi kami, untuk informasi harga dan kelengkapan dokumen. KLIK DI SINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar