jasa pengurusan HO
Pengertian HO
Istilah HO adalah singkatan dari ‘Hinder Ordonantie.’ Izin ini sendiri adalah izin tempat usaha/kegiatan kepada pribadi atau badan hukum yang menjalankan suatu bidang usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup. ”
PERSYARATAN IZIN GANGGUAN (HO)
Persyaratan Izin ini adalah:
- Fotocopy KTP Pemilik Usaha/Penanggungjawab/Direktur
- Fotocopy NPWP Badan Usaha
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan bagi Usaha yang Berbadan Hukum
- Fotocopy Akta Kepemilikan Tanah dan/atau Bangunan atau Perjanjian Kontrak dan/atau Bangunan
- Hasil Kajian dan Analisa Potensi Gangguan yang Dikeluarkan SKPD (khusus untuk Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern)
- Surat Rekomendasi dari instansi Terkait (untuk Menara Telekomunikasi)
- Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan
- Surat Kuasa bagi yang Mengusahakan Proses Permohonan Pernerbitan Izin kepada Pihak lain
- Surat Persetujuan Tetangga
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Bukti Lunas PBB Tahun Terakhir
Jangka Waktu Penyelesaian Izin
Umumnya, durasi pengurusan Izin (HO) yang baru: paling lama 14 hari kerja (jika persyaratan lengkap).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar